Infobangka.net - Gubernur babel bapak Hidaya Arsani mendukung penuh langka Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman keras (mira...
Infobangka.net - Gubernur babel bapak Hidaya Arsani mendukung penuh langka Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman keras (miras) ke msyarakat di seluruh indonesia. Namun pendapat lain di ungkapkan oleh wakil gubernur kite babel ni belum bersih dari miras,
Bagaiamana soh komentar bapak Wakil Gubernur kite?
Yang pertama beliau komentar "Kalau kementrian sudah melarang penjualan miras dan dia bilang gitu, kita harus mentaati. Walaupun daerah kita daerah pariwisata, dan miras masih menjadi kebutuhan masyarakat kita," ujarnya, Rabu,(16/04) usai HUT Sat Pol PP di lapangan upacara Kantor Gubernur Provinsi Babel". Iya sih pak kebutuhan sih kebutuhan tapi kalo merusak kehidupan dan lingkungan masyarakat Pemda mustinya kudu melarangnya, bener gak???
Yang kedua beliau berkata "Jika dilarang paling kita lakukan pembinaan dulu lah ke masyarakat, jangan selalu masyarakat yang dirugikan dengan adanya razia. Kalau arak itu kan budaya Babel," tambahnya.
"Ini yang bakalan dilakukan pemda dengan bikin Perda alias peraturan daerah, arak itu yang digunakan oleh orang tua dulu tapi disalah artikan. Arak itu bisa dilestarikan dengan jamu. Mereka sering menggunakan dengan berlebihann membuat suasana tidak baik mudah-mudahan denngan adanya UU nomor23 Tahun 2014, kita kaji ulang masalah arak ini, karena sudah menjadi tradisional dan pengusaha arak kita ini tidak pernah tutup tuntas, karena rakyat masih membutuhkan arak," jelasnya. /bangkanews
Moga deh dengan perda ini bisa mengatasi peredaran miras di babel biar remaja-remaja babel gak rusak dan bisa membangun Bangka Belitung kita tercinta.
Bagaiamana soh komentar bapak Wakil Gubernur kite?
Yang pertama beliau komentar "Kalau kementrian sudah melarang penjualan miras dan dia bilang gitu, kita harus mentaati. Walaupun daerah kita daerah pariwisata, dan miras masih menjadi kebutuhan masyarakat kita," ujarnya, Rabu,(16/04) usai HUT Sat Pol PP di lapangan upacara Kantor Gubernur Provinsi Babel". Iya sih pak kebutuhan sih kebutuhan tapi kalo merusak kehidupan dan lingkungan masyarakat Pemda mustinya kudu melarangnya, bener gak???
Yang kedua beliau berkata "Jika dilarang paling kita lakukan pembinaan dulu lah ke masyarakat, jangan selalu masyarakat yang dirugikan dengan adanya razia. Kalau arak itu kan budaya Babel," tambahnya.
Setuju dah buet bapak yang pengen melakukan pembinaan dulu sebelum melakukan razia mungkin dengan penyuluhan bisa menyadarkan mereka kalo miras itu gak baik buet kesehatan dan masyarakat disekitarnya. Nahh untuk budaya masak iya sih minum arak itu Budaya masyarakat bangka??Apa sih yang bakalan dilakukan Pemda Babel untuk mengatasi penggunaan Miras?
"Ini yang bakalan dilakukan pemda dengan bikin Perda alias peraturan daerah, arak itu yang digunakan oleh orang tua dulu tapi disalah artikan. Arak itu bisa dilestarikan dengan jamu. Mereka sering menggunakan dengan berlebihann membuat suasana tidak baik mudah-mudahan denngan adanya UU nomor23 Tahun 2014, kita kaji ulang masalah arak ini, karena sudah menjadi tradisional dan pengusaha arak kita ini tidak pernah tutup tuntas, karena rakyat masih membutuhkan arak," jelasnya. /bangkanews
Moga deh dengan perda ini bisa mengatasi peredaran miras di babel biar remaja-remaja babel gak rusak dan bisa membangun Bangka Belitung kita tercinta.